Saat ini seluruh guru diwajibkan mengikuti sertifikasi pendidik untuk meningkatkan kompetensi mereka. Sertifikasi ini bisa meningkatkan taraf guru sekaligus mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, ada baiknya Anda memahami pentingnya sertifikasi tersebut sebelum mendaftar.

Apa yang Dimaksud dengan Sertifikasi Pendidik?
Sertifikasi guru merupakan sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah mencapai standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar sekolah. Namun, sertifikat ini tidak bisa langsung diberikan, melainkan harus melewati beberapa uji kompetensi dan tahapan sebelumnya.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik atau guru dalam mekanisme teknis yang telah diatur pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengapa Guru Harus Memiliki Sertifikat Pendidik?
Saat mengikuti sertifikasi, para guru akan diberikan peningkatan kompetensi yang mampu meningkatkan kinerja mereka.
Adapun tujuan umum dari sertifikasi guru adalah menentukan kelayakan guru sebagai tenaga pengajar untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan mutu hasil pendidikan, meningkatkan profesionalitas guru, dan meningkatkan martabat guru.
Oleh karena itulah, penting bagi seluruh guru untuk memiliki sertifikat pendidikan.
Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Berikut adalah persyaratan mengikuti sertifikasi pendidik yang harus Anda persiapkan:
1. Sertifikasi Guru Jalur PPG
- Telah menempuh sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
- Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar dan sudah diangkat pada tahun yang ditentukan
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Berusia tidak lebih dari 58 tahun dihitung sampai dengan per Desember tiap tahunnya.
- Berkualifikasi sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
- Bebas narkotika
- Sehat secara jasmani dan rohani .
- Berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan kriminal kepolisian

2. Persyaratan Dokumen
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun (untuk kalangan tertentu)
- Bukti telah memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS
- Surat izin untuk mengikuti program sertifikasi
- Surat keterangan Bebas Napza dari BNN
- Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah
- Surat keterangan Berkelakuan baik
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Pendidik
Berikut adalah cara mendapatkan sertifikasi guru atau pendidik:
- Pendaftaran Online
- Pre Test
- Pengiriman Berkas ke Dinas Pendidikan
- Verifikasi Berkas dari Dinas Pendidikan dan LPMP
- Penempatan Peserta di LPTK
- Verifikasi Ijazah oleh LPTK Penyelenggara PPG
- Pelaksanaan PPG
- Lapor Diri, workshop PPG, lalu pelaksanaan PPL hingga UTN
Apakah Guru Honorer Bisa Ikut Sertifikasi?
Kabar baiknya, guru honorer tetap bisa mengikuti sertifikat pendidik dengan melakukan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Guru yang bersangkutan belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat aktif sebagai guru yang mengajar di sekolah yang dinaungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama
- Berstatus sebagai guru sebelum UUGD pada 30 Desember 2005 ditetapkan. Bagi yang berstatus guru setelah waktu tersebut dipersilahkan mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG)
- Melampirkan SK Honorer yang ditandatangani oleh kepala daerah masing-masing
- Berusia kurang dari 60 tahun saat mendaftar
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau rumah sakit
- Memiliki ijazah S1 atau D4 dari kampus yang terakreditasi.
Penutup
Sertifikasi pendidik sangat penting untuk meningkatkan taraf dan kompetensi guru nasional. Jika Anda telah memenuhi persyaratan silahkan mendaftarkan diri secepatnya, bisa dimulai dari pemutakhiran data calon peserta PPG Daljab tahun 2022.